Wali Kota Bekasi Non-aktif Rahmat Effendi Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung
Ali Fikri menyatakan, selain berkas perkara Rahmat Effendi, JPU KPK juga melimpahkan berkas perkara milik tersangka lain yakni Wahyudin, M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, dan Jumhana Lutfi.
Namun, para terdakwa masih dititipkan di rumah tahanan negara (rutan) KPK. "Rahmat Effendi dan Wahyudin di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali Fikri.
Sementara itu, Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar mengatakan, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara Rahmat Effendi dan beberapa tersangka lain.
Berkas pun sudah diregister dengan nomor perkara masing-masing yaitu nomor 58/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Wahyudin, 59/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Jumhana Luthfi, 60/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Muhammad Bunyamin, 61/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Mulyadi dan 62/pid.sus-TPK/2022/PN.
Editor: Agus Warsudi