Rachmat Yasin Bebas Bersyarat, Melenggang Keluar dari Lapas Sukamiskin Hari Ini
Kakak kandung Ade Yasin ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 Mei 2014. Saat OTT, KPK mengamankan uang suap miliaran rupiah untuk Rachmat Yasin terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.
Sedangkan gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di Jonggol. Sementara, mobil mewah diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha.
Akibat perbuatannya itu, Rachmat Yasin divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 2,8 tahun penjara pada pada Senin (22/4/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun penjara.
Selain dihukum 2,8 tahun penjara, Rahmat juga denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman selama dua bulan. Menurut Ketua Majelis Hakim, Asep Sumirat, terdakwa terbukti bersalah Pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Agus Warsudi