get app
inews
Aa Text
Read Next : Suap Auditor BPK Jabar, Ade Yasin Minta Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung

Rachmat Yasin Bebas Bersyarat, Melenggang Keluar dari Lapas Sukamiskin Hari Ini

Selasa, 02 Agustus 2022 - 13:26:00 WIB
Rachmat Yasin Bebas Bersyarat, Melenggang Keluar dari Lapas Sukamiskin Hari Ini
Rachmat Yasin, terpidana kasus korupsi dan gratifikasi, kini bebas. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor yang merupakan kakak kandung Ade Yasin, bebas bersyarat. Dia melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin, Jalan AH  Nasution, Kota Bandung, hari ini, Selasa (2/8/2022).

Walapun keluar dari Lapas Sukamiskin, aktivitas Rachmat Yasin dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Rachmat Yasin wajib lapor ke Bapas Bogor seminggu sekali.

"Iya (Rachmat Yasin) hari ini (bebas). Pembebasan bersyarat. (Rachmat Yasin) masih wajib lapor di Bapas. Teknisnya itu (wajib lapor) Bapas yang mengatur," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Elly Yuzar menyatakan, selama di Lapas Sukamiskin, terpidana Rachmat Yasin telah beberapa kali mendapatkan remisi. Di antaranya, remisi Idul Fitri, dan HUT Kemerdekaan RI pada Agustus tahun 2021 lalu. 

"Yang pasti, dia (Rachmat Yasin) dapet remisi. Pada 2021, (dapat remisi HUT Kemerdekaan RI) dua bulan. Kemudian lebaran 1 bulan. Tiga bulan dia dapet (remisi)," ujar Elly Yuzar.

Rachmat Yasin, merupakan terpidana korupsi anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor 2021 sebesar Rp8,9 miliar dan menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan Pemkab Bogor. Uang korupsi Rp8,9 miliar itu digunnakan untuk keperluan pribadi dan kampanye pada Pilkada Bogor 2013 dan Pileg 2014.

Kakak kandung Ade Yasin ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 Mei 2014. Saat OTT, KPK mengamankan uang suap miliaran rupiah untuk Rachmat Yasin terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.

Sedangkan gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di Jonggol. Sementara, mobil mewah diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha.

Akibat perbuatannya itu, Rachmat Yasin divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 2,8 tahun penjara pada pada Senin (22/4/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun penjara. 

Selain dihukum 2,8 tahun penjara, Rahmat juga denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman selama dua bulan. Menurut Ketua Majelis Hakim, Asep Sumirat,  terdakwa terbukti bersalah  Pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut