Program Santunan Kematian di Cimahi Direalisasikan, Ahli Waris Dapat Rp2 Juta
CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi merealisasikan program santunan kematian kepada keluarga ahli waris sebesar Rp2 juta. Program ini merupakan prioritas rencana kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dan Ngatiyana selama periode 2017-2022.
"Program santunan kematian ini masuk ke dalam 21 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi," kata Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi Guntur Priambada, Rabu (27/7/2022).
Guntur Priambada menyatakan, santuan kematian ini mulai digulirkan sejak 1 Juli 2022 dan merupakan satu dari 21 program prioritas yang tercantum dalam RPJMD Kota Cimahi periode 2017-2022. Sebenarnya program ini sudah direncanakan sejak lama, namun baru terealisasi pada 2022.
Penyebab lamanya program santunan kematian dan baru bisa direalisasikan di penghujung akhir jabatan pelaksana tugas wali kota karema terkendala payung hukum. Selama ini pembahasannya tidak kunjung rampung. Namun kini payung hukum berupa Peraturan Walikota (Perwal) sudah ada sehingga program bisa dijalankan.
"Anggaran untuk santunan kematian tahun ini bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) APBD Kota Cimahi. Besarannya Rp2 juta diberikan kepada ahli waris," ujar Guntur Priambada.
Santunan kematian tersebut akan diberikan bagi warga yang masuk kategori fakir miskin dan warga tidak mampu yang meninggal. Santutan akan diberikan secara langsung kepada ahli waris keluarga yang bersangkutan sebagai perhatian dari pemerintah daerah.
Tahapan pemberian bantuannya, ahli waris mempersiapkan berbagai persyaratan. Seperti akta kematian, fotokopi kartu keluarga dan KTP ahli waris, fotokopi akta kelahiran/ijazah/surat nikah, surat keterangan waris dari kecamatan, hingga surat keterangan terdaftar DTKS atau SKTM.
Pengajuan maksimal 30 hari semenjak hari kematian, yang dibuktikan dengan akta kematian. "Persyaratan itu nantinya akan diverifikasi oleh Pekerja Sosial lalu dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk kemudian ditetapkan oleh Pemkot Cimahi," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi