Pria Paruh Baya yang Serang Warga Pakai Cangkul di Garut Terancam 15 Tahun Penjara

AKP Dede Sopandi menyatakan, tersangka pembunuh itu dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP. Pada pasal 338 KUHP, Icang diancam hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancam hukuman 7 tahun penjara. "Tersangka melanggar pidana dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang," ujar AKP Dede Sopandi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tutur Kasatreskrim Polres Garut, motif Icang melakukan pembunuhan dilatarbelangi melakukan penyerangan terhadap korban Dede Parman (40). Korban merasa terganggu oleh anak-anak yang memukul-mukul kaleng dan ember bekas.
Korban menegur anak-anak yang membuat kegaduhan itu. Tiba-tiba pelaku Icang menyerang Dede Parman. "Modus operandinya adalah pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan luka berat, serta hilangnya nyawa orang. Pelaku menghantam kepala korban dengan cangkul," tutur Kasatreskrim Polres Garut.
Editor: Agus Warsudi