Pria Paruh Baya yang Serang Warga Pakai Cangkul di Garut Terancam 15 Tahun Penjara

GARUT, iNews.id - Icang (45), pria paruh baya yang menyerang warga pakai cangkul sehingga mengakibatkan satu korban tewas di Kampung Cijolang Babakan, Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Kamis (12/5/2022), terancam dihukum 15 tahun tahun penjara. Hukuman berat itu harus dijalani Icang jika tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan atau bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, pelaku akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat di Cisarua, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Jika dokter di RSJ Cisarua menyatakan, tersangka memiliki akal sehat atau bukan ODGJ, kata Kasatreskrim Polres Garut, Icang akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka akan dibawa ke RSJ untuk diperiksa kejiwaannya," kata Kasatreskrim Polres Garut kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Editor: Agus Warsudi