get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Sapi dan Domba di Garut Positif Terjangkit PMK

Pria Paruh Baya yang Serang Warga Pakai Cangkul di Garut Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 13 Mei 2022 - 14:03:00 WIB
Pria Paruh Baya yang Serang Warga Pakai Cangkul di Garut Terancam 15 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukkan cangkul maut yang dipakai tersangka Icang membunuh tetangganya Dede Parman. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Icang (45), pria paruh baya yang menyerang warga pakai cangkul sehingga mengakibatkan satu korban tewas di Kampung Cijolang Babakan, Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Kamis (12/5/2022), terancam dihukum 15 tahun tahun penjara. Hukuman berat itu harus dijalani Icang jika tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan atau bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, pelaku akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat di Cisarua, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. 

Jika dokter di RSJ Cisarua menyatakan, tersangka memiliki akal sehat atau bukan ODGJ, kata Kasatreskrim Polres Garut, Icang akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka akan dibawa ke RSJ untuk diperiksa kejiwaannya," kata Kasatreskrim Polres Garut kepada wartawan, Jumat (13/5/2022). 

AKP Dede Sopandi menyatakan, tersangka pembunuh itu dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP. Pada pasal 338 KUHP, Icang diancam hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancam hukuman 7 tahun penjara. "Tersangka melanggar pidana dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang," ujar AKP Dede Sopandi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tutur Kasatreskrim Polres Garut, motif Icang melakukan pembunuhan dilatarbelangi melakukan penyerangan terhadap korban Dede Parman (40). Korban merasa terganggu oleh anak-anak yang memukul-mukul kaleng dan ember bekas. 

Korban menegur anak-anak yang membuat kegaduhan itu. Tiba-tiba pelaku Icang menyerang Dede Parman. "Modus operandinya adalah pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan luka berat, serta hilangnya nyawa orang. Pelaku menghantam kepala korban dengan cangkul," tutur Kasatreskrim Polres Garut. 

Bukan hanya membunuh tetangganya, Icang pun menganiaya neneknya Iting (80) hingga mengalami luka dan pendarahan pada hidung. Ketika itu, Iting berusaha menghentikan aksi tersangka. "Barang bukti berupa cangkul sudah kami amankan. Sementara jumlah saksi dalam kasus ini ada sebanyak empat orang," ucap AKP Dede Sopandi.

Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi di Kampung Cijolang Babakan, Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Kamis (12/5/2022) pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Kejadian ini membuat gempar warga. Pelaku icang menghantamkan cangkul ke kepala korban Dede Parman, tetangganya sendiri hingga tewas.
 
Tersangka juga menyerang neneknya Iting yang berusaha menghentikan ulang cucunya. Warga kemudian meringkus Icang dan menyerahkannya ke petugas Polsek Limbangan dalam kondisi tangan dan kaki terikat.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut