get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pelajar Ditangkap Polisi setelah Aniaya Siswa Disabilitas di Cirebon

Pria Paruh Baya di Cirebon Ditangkap gegara Nekat Oplos Isi Tabung Gas

Sabtu, 24 September 2022 - 12:40:00 WIB
Pria Paruh Baya di Cirebon Ditangkap gegara Nekat Oplos Isi Tabung Gas
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menunjukkan tersangka dan barang bukti gas oplosan. (FOTO: Humas Polres Cirebon)

"Anggota juga menemukan barang bukti lain yang digunakan tersangka untuk memindahkan isi tabung gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo. Seperti pipa besi yang ada jerujinya dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG ini," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Modus operand tersangka KD, tutur Kapolres Cirebon Kota, membeli tabung gas elpiji 3 kg dengan harga Rp19.000. Setelah itu, isi LPG 3 kg disuntikkan atau dipindahkan dengan menggunakan pipa jeruji.

"Untuk mengisi LPG 12 kilo tersebut dibutuhkan 4,5 tabung gas elpiji 3kg dengan modal Rp85.500. Selanjutnya tersangka menjual kepada masyarakat di wilayah kota dan Kabupaten Cirebon, LPG 12 kg tersebut dengan harga Rp215.000. Setelah kami hitung dan berdasarkan pengakuan tersangka mendapatkan keuntungan Rp129.500 dari setiap penjualan LPG 12kg," tutur Kapolres Cirebon Kota.

Tersangka KD mengaku telah melakukan pengoplosan sejak Januari 2022 dan setiap bulan bisa menjual kepada masyarakat sebanyak 15 tabung. "Kami kalkulasi kurang lebih sekitar 8 bulan tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp15 juta," ucap AKBP M Fahri.

Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Cirebon Kota, tersangka KD akan disangkakan melanggar Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp6 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut