Pria Paruh Baya di Cirebon Ditangkap gegara Nekat Oplos Isi Tabung Gas
CIREBON, iNews.id - Seorang pria paruh baya berinisial KD (50), ditangkap polisi lantaran, nekat mengoplos tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg. KD nekat melakukan aksi ilegal itu karena tergiur keuntungan lebih besar daripada menjual tabung gas 3kg.
Walaupun beraksi seorang diri, KD mampu menjual 15 tabung gas 12 kg per bulan. "Praktik pengoplosan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan subsidi negara jadi tidak tepat sasaran. Untuk itu diimbau kepada masyarakat segera melaporkan ke polisi jika mencurigai tindak kejahatan pengoplosan LPG." kata Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, KD menjadikan rumahnya di Karanganyar, Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjadi gudang mengoplos gas.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan Satreskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui KD telah melakukan penyalahgunaan Niaga LPG bersubsidi pemerintah," kata Kapolres Cirebon Kota didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, Jumat (23/9/2022).
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, saat digerebek, petugas menemukan 31 tabung gas yang terdiri dari atas warna hijau ukuran 3 kg, merah muda ukuran 12 kg yang sudah kosong, dan yang masih terisi.
"Anggota juga menemukan barang bukti lain yang digunakan tersangka untuk memindahkan isi tabung gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo. Seperti pipa besi yang ada jerujinya dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG ini," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Modus operand tersangka KD, tutur Kapolres Cirebon Kota, membeli tabung gas elpiji 3 kg dengan harga Rp19.000. Setelah itu, isi LPG 3 kg disuntikkan atau dipindahkan dengan menggunakan pipa jeruji.
"Untuk mengisi LPG 12 kilo tersebut dibutuhkan 4,5 tabung gas elpiji 3kg dengan modal Rp85.500. Selanjutnya tersangka menjual kepada masyarakat di wilayah kota dan Kabupaten Cirebon, LPG 12 kg tersebut dengan harga Rp215.000. Setelah kami hitung dan berdasarkan pengakuan tersangka mendapatkan keuntungan Rp129.500 dari setiap penjualan LPG 12kg," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Tersangka KD mengaku telah melakukan pengoplosan sejak Januari 2022 dan setiap bulan bisa menjual kepada masyarakat sebanyak 15 tabung. "Kami kalkulasi kurang lebih sekitar 8 bulan tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp15 juta," ucap AKBP M Fahri.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Cirebon Kota, tersangka KD akan disangkakan melanggar Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp6 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, selama September 2022, Polda Jabar bersama jajaran fungsi dan polres, mengungkap sejumlah kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan LPG
"Sepanjang September, total ada 4.856 liter solar diamankan, 4.700 liter pertalite, lima jeriken biosolar dan 1.200 Pertamax dari lima kasus. Dalam pengungkapan ini, kami menetapkan lima tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kasus tersebut, masing-masing diungkap oleh Polres Indramayu, Garut, dan Purwakarta, Cianjur. Pada bulan sama, Polda Jabar dan jajaran juga mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsisi.
Kasus itu diungkap Polres Subang, Kuningan, Karawang, dan Polres Cirebon Kota. "Total ada 9.249 kilogram LPG yang berhasil diamankan, dari lima kasus. dan polisi juga menetapkan 14 orang tersangka dari lima kasus tersebut," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor: Agus Warsudi