Pria Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Nipu Palsukan Akta Ruko Rp5 Miliar, Polda Jabar Lakukan Penyelidikan

Dua tahun kemudian, ujar Erick, dirinya membutuhkan uang sehingga harus menjual ruko itu ke orang lain berinisial HS. Seusai nilai jual beli disepakati dan akta kepemilikan tanah serta bangunan diterbitkan, HS meminta agar ruko itu dikosongkan dalam waktu 45 hari atau sampai 18 Agustus 2023.
"Notaris (dari HS) sudah melakukan pengecekan tidak ada dalam gugatan dan sengketa maka terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan kepada Saudara HS," tutur Erick.
M diminta mengosong ruko tersebut tapi menolak. Di sisi lain, Erick justru dilaporkan oleh HS ke Polda Jabar dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 167 KUHP.
"Saya kaget ini (HS) tiba-tiba melaporkan ke Polda Jabar Pasal 378 penipuan dan 266 memasukkan data palsu untuk akta otentik," tutur Erick.
"Saya dituduh melakukan tindak pidana penipuan, padahal waktu mau membeli dia sempat masuk ke situ, dia lihat semuanya. Dia tahu ada penghuni makanya dibuat akta pengosongan," ucap dia.
Editor: Agus Warsudi