Pria Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Nipu Palsukan Akta Ruko Rp5 Miliar, Polda Jabar Lakukan Penyelidikan

BANDUNG, iNews.id - Seorang warga di Kota Bandung, Erick L, dilaporkan ke Polda Jabar. Erick dituding menipu dan memalsukan dokumen akta jual beli tanah (AJB) dan ruko di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Saat ini, penyidik Polda Jabar tengah melakukan penyelidikan atas laporan itu.
Erick L mengatakan, benar dirinya menjadi terlapor dalam kasus tersebut dan akan dimintai klarifikasi oleh Polda Jabar pada Jumat (15/12/2023).
Erick menyatakan, perkara tersebut berawal pada 2021 lalu. Saat itu, Erick membeli ruko senilai Rp5 miliar dari bernama Maria. Dia memutuskan untuk membeli ruko itu untuk membantu M yang sedang terlilit utang.
Walaupun telah dibeli, Erick tak mengusir M dari ruko itu. Bahkan, Erick memberi kesempatan kepada M untuk tinggal dan menjalankan bisnisnya di ruko itu. Erick tak tega mengusir Maria karena Maria harus menghidupi anak-anaknya dari bisnis katering yang dijalankan di ruko itu.
"Dia ada catering dia ada kebutuhan hidup buat bekerja. Kalau saya usir gimana. Karena saya melihat dia udah tua ya udah lah silakan aja pakai," kata Erick kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Editor: Agus Warsudi