Pria di Indramayu Nipu Modus Penerimaan Bintara Polri, Raup Uang Korban Rp300 Juta

Kapolres Indramayu menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka ECM, uang tersebut dia serahkan kepada AGS, warga Desa Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
"Sampai saat ini saudara AGS masih dalam pencarian petugas kami atau DPO (Daftar Pencarian Orang)," tutur Kapolres Indramayu.
Berdasarkan Interogasi, AKBP M Fahri mengatakan, ECM menerima keuntungan sebesar Rp6.000.000. "Dari hasil interogasi juga, ECM ini bukan anggota Polri dan bukan pula PNS Polri, melainkan wiraswasta," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Kapolres Indramayu menyatakan, terkait kasus ini, petugas mengamankan barang bukti buku catatan penyerahan uang, 1 lembar nomor peserta ujian penerimaan calon anggota Bintara Polri tahun 2022 dengan Nomor 031227/P/00009 atas nama peserta Muhammad Yahya, 1 lembar rekening koran Bank BRI, 1 lembar surat catatan penerimaan uang dari korban.
"Kepada ECM kami sudah tetapkan sebagai tersangka, dengan pengenaan pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar Kapolres Indramayu.
Editor: Agus Warsudi