get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Majalengka Gulirkan Program Jumat Curhat, Ruang Komunikasi dengan Kapolres

Viral Pelaku Curanmor asal Indramayu Babak Belur Dihajar Massa di Sindangwangi Majalengka

Senin, 27 November 2023 - 11:25:00 WIB
Viral Pelaku Curanmor asal Indramayu Babak Belur Dihajar Massa di Sindangwangi Majalengka
Eman, pelaku curanmor babak belur dihajar massa (frame kiri). Kapolres Majalengka AKBP Indera Novianto menunjukkan motor hasil curian pelaku Eman dan Rudi. (FOTO: iNews/M ZENI JOHADI)

MAJALENGKA, iNews.id - Video berisi rekaman seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Indramayu babak belur dihajar massa di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka viral di media sosial (medsos), Senin (27/11/2023). Warga melampiaskan kekesalan mereka kepada pelaku.

Dalam video tampak pukulan dan tendangan bertubi-tubi mendarat di kepala, wajah, dan tubuh pelaku bernama Eman itu. Pelaku pun tak berdaya. Beruntung nyawanya selamat setelah polisi tiba di lokasi kejadian dan melarikannya ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa ini berawal dari pelaku Eman dan temannya Rudi hendak mencuri motor milik warga Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi. Aksi pelaku dipergoki warga.

Pelaku Eman tertangkap, sedangkan Rudi berhasil kabur. Warga pun memukuli terduga pelaku Eman. Video aksi main hakim sendiri itu pun viral di medsos.

Berbekal video amatir itu, Satreskim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Rudi, teman Eman yang melarikan diri dari amukan massa.

"Selain menangkap pelaku Eman dan Rudi, warga Desa Krangkeng, Indramayu, kami mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian," kata Kapolres Majalengka AKBP Indera Novianto.

Untuk mengantisipasi kejahatan curanmo, ujar AKBP Indera Novianto, Polres Majalengka akan meningkatkan kegiatan patroli dan melibatkan masyarakat. "Pelaku memang dari luar Majalengka. Untuk mengantisipasi, kami akan intensifkan patroli," ujar AKBP Indera Novianto.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Majalengka, tersangka Eman dan Rudi terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut