Bawaslu Indramayu Ingatkan ASN soal Netralitas, Hati-hati saat Foto Bersama Peserta Pemilu 2024

INDRAMAYU, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indramayu mesti netral saat musim kampanye. ASN dilarang foto menggunakan pose dengan posisi jari tertentu.
Sebab, jika posisi jari atau gerakan tangan terkait simbol peserta pemilu, ASN yang melakukan itu akan dijatuhi sanksi.
"Banyak sekali larangan ASN pada masa Kampanye, salah satunya adalah dilarang berpose menunjukkan gesture atau simbol keberpihakan saat berfoto dengan peserta pemilu. Biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu tersebut. Hal ini bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (28/11/2023).
Tabroni menyatakan, jika ASN terbukti melanggar netralitas pada masa kampanye, Bawaslu akan merekomendasikan kepada inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diberikan sanksi atau hukuman.
"Yang memutuskan ASN tersebut melanggar netralitas atau tidak itu adalah kami dari Bawaslu, sedangkan yang memberikan sanksi atau hukuman yaitu komisi Aparatur Sipil Negara," ujar Tabroni.
Di sisi lain, Tabroni menuturkan, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu. Bahkan, berdasarkan data Pilkada dan Pemilu 2019, pelanggaran tertinggi di Kabupaten Indramayu ada di netralitas ASN.
"Indeks kerawanan kita pada tahapan kampanye, yang pertama adalah netralitas ASN dan yang kedua money politik. Itu berdasarkan data Pilkada dan Pemilu 2019," tutur dia.
Diketahui, sejumlah larangan buat ASN saat pemilu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Larangan yang tertuang dalam SKB ini di antaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon (presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota), menghindari deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, dan lain-lain.
Berikut pose-pose foto yang terlarang untuk ASN selama masa pemilu:
1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)
3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat
4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan
5. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)
6. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua
7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.
Editor: Agus Warsudi