get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Indramayu Ingatkan ASN soal Netralitas, Hati-hati saat Foto Bersama Peserta Pemilu 2024

Pria di Indramayu Nipu Modus Penerimaan Bintara Polri, Raup Uang Korban Rp300 Juta

Kamis, 30 November 2023 - 19:10:00 WIB
Pria di Indramayu Nipu Modus Penerimaan Bintara Polri, Raup Uang Korban Rp300 Juta
ECM, tersangka kasus penipuan modus penerimaan Bintara Polri 2022 ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Pria berinisial ECM (47), warga Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu. ECM diduga menipu seorang warga dengan modus penerimaan Bintara Polri 2022 dengan kerugian mencapai Rp300 juta.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan korban bernama Acih (46), warga Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis. Dia merasa tertipu dan mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp300 juta kepada tersangka ECM.

"ECM ini mengaku kepada korban dapat meloloskan anak korban setiap tahapan tes penerimaan anggota Bintara Polri pada 2022. ECM ini juga menyampaikan kepada korban, apabila anaknya tidak lulus tes, uang itu akan dikembalikan kepada korban," kata Kapolres Indramayu didampingi Kasat Reskim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan saat konferensi pers, Kamis (30/11/2023).

AKBP M Fahri Siregar menyatakan, saat anak korban melaksanakan tes, ternyata dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan anggota Bintara Polri tahun 2022.

"Setelah itu korban mencoba untuk meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada ECM senilai Rp300 juta. Namun uang itu tidak dikembalikan. Akhirnya korban melapor kepada kami," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Kapolres Indramayu menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka ECM, uang tersebut dia serahkan kepada AGS, warga Desa Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

"Sampai saat ini saudara AGS masih dalam pencarian petugas kami atau DPO (Daftar Pencarian Orang)," tutur Kapolres Indramayu.

Berdasarkan Interogasi, AKBP M Fahri mengatakan, ECM menerima keuntungan sebesar Rp6.000.000. "Dari hasil interogasi juga, ECM ini bukan anggota Polri dan bukan pula PNS Polri, melainkan wiraswasta," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Kapolres Indramayu menyatakan, terkait kasus ini, petugas mengamankan barang bukti buku catatan penyerahan uang, 1 lembar nomor peserta ujian penerimaan calon anggota Bintara Polri tahun 2022 dengan Nomor 031227/P/00009 atas nama peserta Muhammad Yahya, 1 lembar rekening koran Bank BRI, 1 lembar surat catatan penerimaan uang dari korban.

"Kepada ECM kami sudah tetapkan sebagai tersangka, dengan pengenaan pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar Kapolres Indramayu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut