Presiden Jokowi: Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Seberat-beratnya
Selasa, 14 Desember 2021 - 17:20:00 WIB
Diketahui, Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung. Pelaku Herry Wirawan melakukan perbuatan biadab itu tak hanya di pesantren dan mes atau asrama, tapi juga di hotel dan apartemen.
Akibat perbuatan biadab itu berlangsung selama 5 tahun, sejak 2016 sampai 2021, beberapa korban hamil dan melahirkan anak. Bejatnya lagi, terdakwa Herry menampung anak hasil perbuatan kejinya di asrama dan dinyatakan sebagai yatim piatu untuk menggalang dana bantuan.
Editor: Agus Warsudi