BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan (36), pemerkosa 12 santriwati di Kota Bandung, diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah untuk menyewa hotel dan apartemen. Terkait dugaan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal mengusut aliran dana yang digunakan Herry Wirawan.
Kasipenkum Kejati Jabat Dodi Gazali Emil mengatakan, Kajati Jabar Asep N Mulyana telah membentuk tim guna mengusut aliran dana yayasan milik Herry Wirawan. Tim Kejati Jabar sudah bergerak untuk melakukan penelusuran.
"Memang betul (mengusut aliran dana). Pak Kajati sudah perintahkan untuk melakukan penelusuran penggunaan dana-dana yang berasal dari bantuan pemerintah yang didapat oleh Yayasan tersebut. Jadi kami akan dalami dan sebagian tim sudah mulai mengumpulkan data-data dan bekerja, mengonfirmasi ke beberapa lembaga dan pihak yang menyalurkan bantuan tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Jika nanti terbukti ada penyelewengan dana, ujar Dodi, hal tersebut akan menjadi perkara baru yang menjerat Herry. Namun perkara itu di luar kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News