Kejati Jabar Usut Dugaan Penyelewengan Aliran Dana Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati
BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan (36), pemerkosa 12 santriwati di Kota Bandung, diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah untuk menyewa hotel dan apartemen. Terkait dugaan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal mengusut aliran dana yang digunakan Herry Wirawan.
Kasipenkum Kejati Jabat Dodi Gazali Emil mengatakan, Kajati Jabar Asep N Mulyana telah membentuk tim guna mengusut aliran dana yayasan milik Herry Wirawan. Tim Kejati Jabar sudah bergerak untuk melakukan penelusuran.
"Memang betul (mengusut aliran dana). Pak Kajati sudah perintahkan untuk melakukan penelusuran penggunaan dana-dana yang berasal dari bantuan pemerintah yang didapat oleh Yayasan tersebut. Jadi kami akan dalami dan sebagian tim sudah mulai mengumpulkan data-data dan bekerja, mengonfirmasi ke beberapa lembaga dan pihak yang menyalurkan bantuan tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Jika nanti terbukti ada penyelewengan dana, ujar Dodi, hal tersebut akan menjadi perkara baru yang menjerat Herry. Namun perkara itu di luar kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry.
"Itu kan di luar dakwaan karena persidangan ini sudah berjalan. Itu nanti hal lain yang kami lihat seperti apa, jadi ya kami di bidang intelejen ini mengecek apa saja yang menjadi permasalahannya," ujar Dodi.
"Apakah permasalahan hukum, atau apa, atau kami rekomendasikan untuk penyelidikan lanjutan, mungkin berhubung dengan perkara baru, itu bisa saja. Cuman ya kita kumpulkan datanya dulu, dari data-datanya nanti kita nilai," tutur Kasipenkum.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana sebelumnya merespons soal dugaan eksploitasi ekonomi terhadap santriwati korban dan . Bahkan, Asep menduga duit bantuan pemerintah digunakan Herry untuk menyewa hotel-apartemen demi melancarkan niat busuknya dengan santriwati.
"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan dana yang berasal dari bantuan pemerintah untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
Asep mengatakan memang ada dugaan ke arah sana. Meskipun, sambung Asep, hal itu perlu pendalaman lagi. "Kemungkinan itu, nanti didalami lagi," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi