Preman Garut Selatan Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Jaksa Banding
Sebelumnya, Dadang Buaya, pria bernama asli Dadang Sumarna ini berulah saat dia dalam masa pembebasan bersyarat atas hukuman yang dijalani sebelumnya. Dadang Buaya dan Yusup Suproni, membacok dua pria yang mereka temui di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Selasa 25 April 2023 lalu.
Kedua korban, Opid alias Eyang dan Roni menjadi korban keganasan Dadang Buaya saat dalam perjalanan pulang dari Sayang Heulang. Keduanya dibacok Dadang Buaya dengan menggunakan celurit.
Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Polsek Pameungpeuk, peristiwa penganiayaan yang berakhir pembacokan oleh Dadang Buaya itu berawal di jalan raya. Mobil yang dikemudikan Dadang Buaya nyaris menyerempet dan menabrak motor kedua korban.
Kedua korban kemudian mengingatkan atas aksi ugal-ugalan Dadang Buaya yang mengendarai mobil. Tak terima mendapat protes, preman bengis yang pernah menyerag kantor polisi dan Koramil itu menganiaya Opid dan Roni.
Editor: Agus Warsudi