get app
inews
Aa Text
Read Next : PT KAI Daop 2 Bandung Sulap Gerbong KA Jadi Tempat Layanan Kesehatan Gratis di Garut

Preman Garut Selatan Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Jaksa Banding

Selasa, 19 September 2023 - 16:57:00 WIB
Preman Garut Selatan Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Jaksa Banding
Dadang Buaya lingkaran merah (frame kiri). Roni, korban pembacokan, terluka di tangan kanan (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

Dalam persidangan, ujar Jaya P Sitompul, Dadang Buaya terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia mengungkapkan, hal yang memberatkan Dadang Buaya adalah pernah dihukum dua kali dalam tindak pidana pengeroyokan di tahun 2015 dan menguasai atau menggunakan senjata tajam tanpa izin di 2021.

“Perbuatannya terdakwa Dadang Buaya juga mengakibatkan saksi korban mengalami luka, lalu dalam aksi penganiayaannya menggunakan senjata tajam. Selain itu juga belum ada perdamaian antara korban dan pelaku, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar Jaya P Sitompul.

Sementara itu, terdakwa Yusup, tutur Jaya, iktu menganiaya korban dengan memukul dan menendang. Akibat perbuatan Yusup, korban mengalami luka memar, belum ada perdamaian, dan meresahkan masyarakat.

“Yang meringankan keduanya adalah menyerahkan diri ke polisi sehingga mempermudah proses penanganan perkara, bersikap sopan, dan, terus terang, dan perbuatannya. Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga,” tutur dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut