get app
inews
Aa Text
Read Next : PT KAI Daop 2 Bandung Sulap Gerbong KA Jadi Tempat Layanan Kesehatan Gratis di Garut

Preman Garut Selatan Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Jaksa Banding

Selasa, 19 September 2023 - 16:57:00 WIB
Preman Garut Selatan Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Jaksa Banding
Dadang Buaya lingkaran merah (frame kiri). Roni, korban pembacokan, terluka di tangan kanan (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

GARUT, iNews,id - Preman Garut, Dadang Buaya dan temannya Yusup Suproni divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai vonis tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Garut menilai, Dadang Buaya, preman Garut selatan dan anak buahnya itu bersalah karena melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap dua warga di Kecamatan Pameungpeuk April 2023 pukul 02.00 WIB.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jaya P Sitompul mengatakan, JPU menuntut Dadang Buaya dan temannya dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Memori banding sudah kami kirimkan karena putusan terdakwa Dadang alias Dadang Buaya dan Yusup dilakukan pada 28 Agustus 2023,” kata Jaya P Sitompul, Selasa (19/9/2023).

Dalam persidangan, ujar Jaya P Sitompul, Dadang Buaya terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia mengungkapkan, hal yang memberatkan Dadang Buaya adalah pernah dihukum dua kali dalam tindak pidana pengeroyokan di tahun 2015 dan menguasai atau menggunakan senjata tajam tanpa izin di 2021.

“Perbuatannya terdakwa Dadang Buaya juga mengakibatkan saksi korban mengalami luka, lalu dalam aksi penganiayaannya menggunakan senjata tajam. Selain itu juga belum ada perdamaian antara korban dan pelaku, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar Jaya P Sitompul.

Sementara itu, terdakwa Yusup, tutur Jaya, iktu menganiaya korban dengan memukul dan menendang. Akibat perbuatan Yusup, korban mengalami luka memar, belum ada perdamaian, dan meresahkan masyarakat.

“Yang meringankan keduanya adalah menyerahkan diri ke polisi sehingga mempermudah proses penanganan perkara, bersikap sopan, dan, terus terang, dan perbuatannya. Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga,” tutur dia.

Sebelumnya, Dadang Buaya, pria bernama asli Dadang Sumarna ini berulah saat dia dalam masa pembebasan bersyarat atas hukuman yang dijalani sebelumnya. Dadang Buaya dan Yusup Suproni, membacok dua pria yang mereka temui di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Selasa 25 April 2023 lalu. 

Kedua korban, Opid alias Eyang dan Roni menjadi korban keganasan Dadang Buaya saat dalam perjalanan pulang dari Sayang Heulang. Keduanya dibacok Dadang Buaya dengan menggunakan celurit. 

Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Polsek Pameungpeuk, peristiwa penganiayaan yang berakhir pembacokan oleh Dadang Buaya itu berawal di jalan raya. Mobil yang dikemudikan Dadang Buaya nyaris menyerempet dan menabrak motor kedua korban. 

Kedua korban kemudian mengingatkan atas aksi ugal-ugalan Dadang Buaya yang mengendarai mobil. Tak terima mendapat protes, preman bengis yang pernah menyerag kantor polisi dan Koramil itu menganiaya Opid dan Roni.

Korban Opid alias Eyang dibacok di kepala saat mencoba melarikan diri. Sedangkan korban Roni dibacok di punggung dan tangan kanan. 

Kedua korban dibawa ke IGD RSU Pameungpeuk karena luka berat yang diderita. Dadang Buaya dan teman-temannya pun diringkus petugas saat menyerahkan diri, beberapa jam seusai kejadian.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut