get app
inews
Aa Text
Read Next : PT KAI Daop 2 Bandung Sulap Gerbong KA Jadi Tempat Layanan Kesehatan Gratis di Garut

Preman Garut Selatan Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Jaksa Banding

Selasa, 19 September 2023 - 16:57:00 WIB
Preman Garut Selatan Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Jaksa Banding
Dadang Buaya lingkaran merah (frame kiri). Roni, korban pembacokan, terluka di tangan kanan (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

GARUT, iNews,id - Preman Garut, Dadang Buaya dan temannya Yusup Suproni divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai vonis tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Garut menilai, Dadang Buaya, preman Garut selatan dan anak buahnya itu bersalah karena melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap dua warga di Kecamatan Pameungpeuk April 2023 pukul 02.00 WIB.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jaya P Sitompul mengatakan, JPU menuntut Dadang Buaya dan temannya dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Memori banding sudah kami kirimkan karena putusan terdakwa Dadang alias Dadang Buaya dan Yusup dilakukan pada 28 Agustus 2023,” kata Jaya P Sitompul, Selasa (19/9/2023).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut