Praperadilan Kasus Pembunuhan di Subang, Kuasa Hukum Mimin: Jawaban Polda Jabar Tak Memuaskan
                
            
                Rohman menuturkan, Mimin, Arighi, dan Abi mempertanyakan alasan penetapan dan alat bukti yang mendasari penyidik menetapkan mereka dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu.
                                    Namun, Polda Jabar justru memberikan jawaban yang telah masuk pokok perkara. Sehingga, kuasa hukum menganggap Polda Jawa Barat tidak memiliki dua alat bukti.
"Ketika mereka menyampaikan salah satunya pokok perkara, saya semakin yakin, Polda Jabar tidak memiliki bukti untuk menetapkan bu Mimin, Arighi dan Abi sebagai tersangka. Hanya pengakuan Danu," tutur dia.
                                    Rohman mengatakan, Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi membantah keterangan Danu. Sedangkan yang mengaku membunuh hanyalah Danu.
"Empat orang ini (Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi) menyanggah. Lima tersangka ditetapkan dan satu sudah mengakui. Artinya kan sudah jelas siapa yang membunuh," ucap Rohman.
Editor: Agus Warsudi