Praperadilan Kasus Pembunuhan di Subang, Kuasa Hukum Mimin: Jawaban Polda Jabar Tak Memuaskan
                
            
                BANDUNG, iNews.id - Sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/12/2023). Sidang mengagendakan jawaban Polda Jabar terkait alasan penyidik menetapkan Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka.
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi mengatakan, tidak puas atas jawaban Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan tersangka kliennya. Karena itu, kuasa hukum akan mengajukan replik atau menjawab kembali dalam sidang berikutnya di PN Bandung.
                                    "Kami diberi kesempatan untuk replik besok. Sebab kami melihat jawabannya (Polda Jabar) sesuai prediksi, menyangkut pokok perkara. Di situ mengenai pokok perkara semua," kata Rohman Hidayat seusai sidang di PN Bandung, Selasa (12/12/2023).
Rohman Hidayat menyatakan, seharusnya, sidang praperadilan belum menyangkut pokok perkara. Namun, jawaban dari Polda Jabar justru mengarah ke sana. "Saya wajib. Saya harus membuat replik, menyanggah semua jawaban Polda Jabar dalam perkara ini," ujar Rohman.
                                    Rohman menuturkan, Mimin, Arighi, dan Abi mempertanyakan alasan penetapan dan alat bukti yang mendasari penyidik menetapkan mereka dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu.
                                    Namun, Polda Jabar justru memberikan jawaban yang telah masuk pokok perkara. Sehingga, kuasa hukum menganggap Polda Jawa Barat tidak memiliki dua alat bukti.
"Ketika mereka menyampaikan salah satunya pokok perkara, saya semakin yakin, Polda Jabar tidak memiliki bukti untuk menetapkan bu Mimin, Arighi dan Abi sebagai tersangka. Hanya pengakuan Danu," tutur dia.
                                    Rohman mengatakan, Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi membantah keterangan Danu. Sedangkan yang mengaku membunuh hanyalah Danu.
"Empat orang ini (Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi) menyanggah. Lima tersangka ditetapkan dan satu sudah mengakui. Artinya kan sudah jelas siapa yang membunuh," ucap Rohman.
                                    Diberitakan sebelumnya, M Ramadanu atau Danu (23) mengakui perbuatannya dan siap menjadi justice collaborator (JC) sejak Selasa 17 Oktober 2023. Danu membongkar otak pelaku dan keterlibatan orang lain dalam pembunuhan berencana terhadap Tuti dan Amel.
Atas dasar pengakuan Danu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin) sebagai tersangka.
Namun Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi membantah melakukan pembunuhan dan terlibat dalam aksi keji tersebut. Mereka mengklaim memiliki alibi kuat bahwa mereka tidak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi.
Editor: Agus Warsudi