PPKM Kota Bandung Diperpanjang , Salon dan Arena Bermain Anak Boleh Buka
Sejumlah tempat yang direlaksasi, sudah ditetapkan berdasarkan Perwal terbaru nomor 28 Tahun 2021. Dalam Perwal tersebut ada juga sektor kebudayaan dan pariwisata yang diberikan izin relaksasi. "Event konser musik serta kegiatan usaha gelanggang seni diperbolehkan dengan kapasitas 30 persen," tutur Wali Kota Bandung.
Untuk relaksasi kafe dan pelaku ekonomi lain, ada perubahan jam operasional. Hal ini disebutkan berdasarkan masukan dari para pelaku ekonomi selama beberapa hari kemarin.
"Buka tutup operasional dari pelaku ekonomi disamakan dengan jam tutup jalan. Jadi nanti disamakan pada pukul 21:00 WIB," ucap Oded.
Meski sektor ekonomi direlaksasi, Pemkot Bandung juga mulai merencakan penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk pelajar SD, SMP, SMA. Adapun saat ini mahasiswa sudah diizinkan masuk ke kampus.
"Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sudah mulai bagi kalangan perguruan tinggi dan akademi dengan protokol kesehatan berbasis PERDA atau Peraturan Kepala Daerah," ujar Wali Kota Bandung.
Editor: Agus Warsudi