get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Siapkan Strategi Zero Delta Q Policy untuk Atasi Banjir

PPKM Kota Bandung Diperpanjang , Salon dan Arena Bermain Anak Boleh Buka

Selasa, 23 Maret 2021 - 19:07:00 WIB
PPKM Kota Bandung Diperpanjang , Salon dan Arena Bermain Anak Boleh Buka
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Pandemi Covid-19 dinilai masih mengancam kesehatan masyarakat. Karena itu, Pemkot Bandung memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 23 Maret sampai 5 April 2021.

"Perpanjangan PPKM sudah berdasarkan keputusan rapat terbatas dari anggota Satgas Covid-19 Kota Bandung dan Ketetapan Mendagri mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Selasa (23/3/2021). 

Mang Oded, sapaan akrab Wali Kota Bandung mengemukakan, meski PPKM diperpanjang, Pemkot Bandung melonggarkan atau merelaksasi beberapa sektor ekonomi. Sektor ekonomi saat ini menjadi fokus untuk dibangkitkan kembali setelah sebelumnya banyak diketatkan. 

"Sektor ekonomi, salon dan klinik kecantikan, tempat bermain anak, dan arena permainan, serta gym atau tempat kebugaran, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 6.00 WIB sampai 21.00 WIB," ujar Mang Oded. 

Sejumlah tempat yang direlaksasi, sudah ditetapkan berdasarkan Perwal terbaru nomor 28 Tahun 2021. Dalam Perwal tersebut ada juga sektor kebudayaan dan pariwisata yang diberikan izin relaksasi. "Event konser musik serta kegiatan usaha gelanggang seni diperbolehkan dengan kapasitas 30 persen," tutur Wali Kota Bandung.

Untuk relaksasi kafe dan pelaku ekonomi lain, ada perubahan jam operasional. Hal ini disebutkan berdasarkan masukan dari para pelaku ekonomi selama beberapa hari kemarin. 

"Buka tutup operasional dari pelaku ekonomi disamakan dengan jam tutup jalan. Jadi nanti disamakan pada pukul 21:00 WIB," ucap Oded. 

Meski sektor ekonomi direlaksasi, Pemkot Bandung juga mulai merencakan penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk pelajar SD, SMP, SMA. Adapun saat ini mahasiswa sudah diizinkan masuk ke kampus.

"Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sudah mulai bagi kalangan perguruan tinggi dan akademi dengan protokol kesehatan berbasis PERDA atau Peraturan Kepala Daerah," ujar Wali Kota Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut