PPKM Darurat Kota Bandung Diperpanjang, Beberapa Sektor Direlaksasi
"Dari hasil musyawarah dengan Forkopimda Kota Bandung (Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Dandim 0618/BS Kolonel Inf Sapta Budhi Purnama), kami sepakat ada beberapa sektor yang akan direlaksasi," ujar Mang Oded.
Wali Kota menuturkan, relaksasi yang akan diterapkan di antaranya, jam operasional buka tutup jalan dan tempat usaha. Para PKL, warung makanan, restoran, dan kafe, diperbolehkan untuk berjualan dengan catatan tidak diizinkan melayani makan di tempat atau dine in untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Dengan catatan, tidak boleh dine in. Karena yang bahaya itu dine in nya. Sebab saat makan kan dibuka ini (masker). Bahaya. Kira-kira seperti itu," tutur Wali Kota.
Mang Oded mengatakan, pada prinsipnya, meski diperpanjang, tapi kondisi di Kota Bandung akan dikembalikan seperti sebelum diberlakukan PPKM darurat.
Editor: Agus Warsudi