get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Bandung Tolak PPKM Darurat, Wali Kota Oded Surati Pemerintah Pusat 

PPKM Darurat Kota Bandung Diperpanjang, Beberapa Sektor Direlaksasi

Selasa, 20 Juli 2021 - 10:26:00 WIB
PPKM Darurat Kota Bandung Diperpanjang, Beberapa Sektor Direlaksasi
JALAN Asia Afrika ditutup selama pelaksanaan PPKM darurat. (Foto: iNews/Billy Maulana Finkran)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah pusat memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sampai akhir Juli 2021. Namun, sejumlah sektor direlaksasi atau boleh beroperasi dengan pembatasan tertentu.  

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Pemkot Bandung mengikuti instruksi dan arah kebijakan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM darurat di daerah risiko tinggi penularan Covid-19 atau zona merah, seperti Kota Bandung. 

Sedianya, PPKM darurat berakhir pada Selasa 20 Juli 2021. Namun karena angka kasus Covid-19 masih tinggi, sehingga PPKM darurat dilanjutkan.

"Saya mendapat arahan dari Bapak Presiden (Joko Widodo), tadi langsung. PPKM darurat tetap dilanjut, terutama di daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 atau zona merah," kata Wali Kota Bandung ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (20/7/2021).
 
Mang Oded, sapaan akrab Wali Kota Bandung, meski PPKM darurat diperpanjang, namun sejumlah sektor di Kota Bandung akan direlaksasi. Ada beberapa hal yang diserahkan ke masing-masing daerah. Salah satunya pergerakan ekonomi masyarakat kecil, pedagang dan pedagang kaki lima (PKL). 

"Dari hasil musyawarah dengan Forkopimda Kota Bandung (Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Dandim 0618/BS Kolonel Inf Sapta Budhi Purnama), kami sepakat ada beberapa sektor yang akan direlaksasi," ujar Mang Oded.

Wali Kota menuturkan, relaksasi yang akan diterapkan di antaranya, jam operasional buka tutup jalan dan tempat usaha. Para PKL, warung makanan, restoran, dan kafe, diperbolehkan untuk berjualan dengan catatan tidak diizinkan melayani makan di tempat atau dine in untuk menghindari penyebaran Covid-19.

"Dengan catatan, tidak boleh dine in. Karena yang bahaya itu dine in nya. Sebab saat makan kan dibuka ini (masker). Bahaya. Kira-kira seperti itu," tutur Wali Kota.

Mang Oded mengatakan, pada prinsipnya, meski diperpanjang, tapi kondisi di Kota Bandung akan dikembalikan seperti sebelum diberlakukan PPKM darurat.


"Sekarang (mekanisme dan aturannya) sedang dibahas oleh Pak Sekda (Ema Sumarna). Intinya, saya, pak kapolres dan dandim, kami akan coba kembali seperti sebelum PPKM darurat," ucap Oded.

Diketahui, selama PPKM darurat, puluhan ruas jalan di Kota Bandung dilakukan sistem buka tutup pada jam-jam tertentu. Kondisi ini mengakibatkan masyarakat sulit beraktivitas. Penutupan jalan tak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi juga perbatasan dan pintu masuk Kota Bandung.
 
Sementara, pusat-pusat kegiatan ekonomi, seperti mal dan pusat perbelanjaan hanya dibuka untuk gerai yang menyediakan kebutuhan pokok. Sedangkan gerai lain harus tutup.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut