Dalam pengungkapan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, tutur Kapolres Sukabumi, polisi menangkap empat tersangka, antara lain, DS (19), AS (49), I (39)), dan BY (39).
Para pelaku kerap melakukan pencabulan pada siang hari, saat ibu korban sedang tidak ada di rumah. Ada juga yang dilakukan di hotel. "Kepada para korban Polres Sukabumi Polda Jabar memberikan pelayanan trauma healing," tutur Kapolres Sukabumi.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lihat juga: Video Clip Keren Ciptaan Anak SMA, Wajib Lihat!
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
TAG :
tersangka pencabulan
kasus pencabulan
kasus pencabulan anak
kasus dugaan pencabulan
dugaan pencabulan
korban pencabulan
pelaku pencabulan
Kapolres Sukabumi
Kabupaten Sukabumi
polres sukabumi
Bagikan Artikel: