Polres Sukabumi Ungkap 4 Kasus Pencabulan Anak, 1 Korban Diperkosa sampai Hamil
Selasa, 27 September 2022 - 10:03:00 WIB
Dalam pengungkapan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, tutur Kapolres Sukabumi, polisi menangkap empat tersangka, antara lain, DS (19), AS (49), I (39)), dan BY (39).
Para pelaku kerap melakukan pencabulan pada siang hari, saat ibu korban sedang tidak ada di rumah. Ada juga yang dilakukan di hotel. "Kepada para korban Polres Sukabumi Polda Jabar memberikan pelayanan trauma healing," tutur Kapolres Sukabumi.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi