get app
inews
Aa Text
Read Next : 29 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Ditangkap Polisi di Cirebon

Polisi Gerebek Bandar Obat Keras di Sukabumi, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 08 Maret 2023 - 14:19:00 WIB
Polisi Gerebek Bandar Obat Keras di Sukabumi, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Wahyudi menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankannya tersebut didapatkan seusai melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang ditunjukan MR, dan berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar yang disimpan MR di dalam sebuah kardus.

"Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi," ujar Wahyudi menambahkan.

Hingga saat ini, lanjut Wahyudi, MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut