Polisi Gerebek Bandar Obat Keras di Sukabumi, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 08 Maret 2023 - 14:19:00 WIB
"Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi," ujar Wahyudi menambahkan.
Hingga saat ini, lanjut Wahyudi, MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi