Polisi Gerebek Bandar Obat Keras di Sukabumi, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
SUKABUMI, iNews.id - Polisi menangkap bandar obat keras tanpa izin edar di Kampung Citamiang RT 006/001 Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 488 butir Tramadol dan Hexymer berahasil diamankan dari tangan terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Senin (6/3/2023) sore. Terduga pelaku berinisial MR (24) diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena kedapatan memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar.
"Memang betul, pada hari Senin kemarin, kami berhasil mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi," kata Wahyudi kepada iNews.id, saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/3/2023).
Dari tangan MR, lanjut Wahyudi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp180.000.
"Pengungkapan ini berhasil kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktivitas mencurigakan. Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan," ujar Wahyudi.
Lebih lanjut Wahyudi menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankannya tersebut didapatkan seusai melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang ditunjukan MR, dan berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar yang disimpan MR di dalam sebuah kardus.
"Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi," ujar Wahyudi menambahkan.
Hingga saat ini, lanjut Wahyudi, MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi