Berawal dari Temuan Perempuan Pingsan, Polisi Bongkar Kasus Obat Terlarang 7.810 Butir
BANJAR, iNews.id – Satuan Narkoba Polres Banjar membongkar kasus peredaran obat terlarang. Dalam kasus ini, satu tersangka ditangkap dan barang bukti 7.810 butir obar keras diamankan.
Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Asep Musa mengatakan, peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) yang tidak sesuai standar ini berbahaya bagi masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan warga pada 22 Agustus 2025 tentang seorang perempuan yang ditemukan pingsan akibat mengonsumsi obat-obatan terlarang. Hasil penyelidikan mengungkap korban mengonsumsi obat jenis Double Y yang dibeli di Kota Banjar.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengembangan hingga menemukan sebuah warung di Jalan Sumanding, Kecamatan Banjar, yang menjadi pusat peredaran. Dari hasil operasi, polisi mengamankan tersangka berinisial RH.
Dari tangan RH, polisi menyita 7.810 butir OKT dari berbagai jenis. Di antaranya Hexymer 1.196 butir, Tramadol 2.584 butir, DMP 430 butir, TreHax 600 butir, Double Y 3.000 butir. Obat-obatan ini sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja dan pelajar.
Editor: Donald Karouw