get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Kembali Gerebek Rumah Kontrakan di Bandung, Sita 1,4 Juta Obat Terlarang

Berawal dari Temuan Perempuan Pingsan, Polisi Bongkar Kasus Obat Terlarang 7.810 Butir

Selasa, 16 September 2025 - 14:36:00 WIB
Berawal dari Temuan Perempuan Pingsan, Polisi Bongkar Kasus Obat Terlarang 7.810 Butir
Polres Banjar saat ekspose kasus peredaran obat keras terbatas (Foto: Humas Polri)

“Obat-obatan ini memiliki efek yang sangat berisiko jika dikonsumsi tanpa pengawasan dan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, bahkan kematian,” katanya.

Tersangka RH kini dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya cukup berat, seiring komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut