get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Rumah Kontrakan di Mekarwangi Bandung, Polisi Sita 1,2 Juta Obat Terlarang

Polisi Buru Bandar Obat Terlarang yang Lolos dalam Penggerebekan, Ini Tampangnya

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:36:00 WIB
Polisi Buru Bandar Obat Terlarang yang Lolos dalam Penggerebekan, Ini Tampangnya
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono merilis foto bandar obat terlarang yang kabur dalam penggerebekan. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id – Polisi memburu Abu Zaini alias AZ bandar obat terlarang AZ yang lolos dalam penggerebekan di kompleks perumahan mewah, Jalan Mekar Raharja, Mekarwangi, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Dalam penggerebekan itu, Satresnarkoba Polrestabes Bandung menyita 1.271.000 atau 1,2 juta butir obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Tramadol, Double Y, Dextro, dan Daxa.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, saat penggerebekan, tersangka AZ kabur lewat pintu belakang. Saat ini, AZ telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Tersangka ini sudah kami nyatakan DPO. Kami telah mendapatkan alamatnya dan saat ini dalam pengejaran, ini fotonya. Semua milik AZ tertinggal dini, dari mobil, KTP, SIM, dan lain-lain," tutur Kapolrestabes seraya menunjukkan foto wajah AZ, Selasa (29/7/2025).

Kombes Budi mengatakan, berdasarkan keterangan tetangga, AZ telah tinggal di rumah kontrakan ini selama 1 tahun. Rumah kontrakan ini dijadikan gudang atau tempat penyimpanan obat terlarang bukan produksi. Dari sini, AZ mendistribusikan obat terlarang ke pengecer.

Akibat perbuatannya, tersangka AZ melanggar Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Ini semua obat-obatan jadi semua, jadi di sini bukan tempat produksi. Di sini tempat penyimpanan mungkin di sini dan didistribusikan ke Bandung," ucap Kombes Budi.

Kombes Budi Sartono menuturkan, penyalahgunaan obat terlarang marak terjadi di Kota Bandung. Umumnya dikonsumsi oleh anak-anak muda dan anggota geng motor.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut