Polda Jabar Rangkai Benang Merah Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tengah merangkai benang merah kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. Seluruh barang bukti yang telah diamankan baik oleh penyidik Polda maupun Polres Subang, dan Polsek Jalancagak akan dikumpulkan.
Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik telah mendapatkan gambaran terkait rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap korban Tuti dan Amel itu.
Gambaran itu diperoleh setelah penyidik menggelar prarekonstruksi pada Kamis 2 November 2023 di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Suabng. Dari prarekonstruksi itu, terdapat 95 adegan.
"Kemarin dari 80 adegan berkembang menjadi 95 adegan," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Jumat (10/11/2023).
Kombes Pol Surawan menyatakan, penyidik akan kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan rekonstruksi pembunuhan. Rencananya, tersangka Yosef Hidayah, tersangka utama pembunuhan akan dihadirkan.
"Senin atau Selasa (pekan depan) kami akan ke TKP lagi memperagakan lagi. Nanti (Yosef Hidayah) dihadirkan atau tidak kami perlu komunikasi dengan JPU. Apakah Yosep perlu dihadirkan atau cukup dengan peran pengganti," ujar Kombes Pol Surawan.
Editor: Agus Warsudi