get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Dalami Kesalahan Prosedur Olah TKP Awal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polda Jabar Rangkai Benang Merah Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Jumat, 10 November 2023 - 20:24:00 WIB
Polda Jabar Rangkai Benang Merah Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tengah merangkai benang merah kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. Seluruh barang bukti yang telah diamankan baik oleh penyidik Polda maupun Polres Subang, dan Polsek Jalancagak akan dikumpulkan.

Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik telah mendapatkan gambaran terkait rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap korban Tuti dan Amel itu.

Gambaran itu diperoleh setelah penyidik menggelar prarekonstruksi pada Kamis 2 November 2023 di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Suabng. Dari prarekonstruksi itu, terdapat 95 adegan.

"Kemarin dari 80 adegan berkembang menjadi 95 adegan," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Jumat (10/11/2023).

Kombes Pol Surawan menyatakan, penyidik akan kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan rekonstruksi pembunuhan. Rencananya, tersangka Yosef Hidayah, tersangka utama pembunuhan akan dihadirkan.

"Senin atau Selasa (pekan depan) kami akan ke TKP lagi memperagakan lagi. Nanti (Yosef Hidayah) dihadirkan atau tidak kami perlu komunikasi dengan JPU. Apakah Yosep perlu dihadirkan atau cukup dengan peran pengganti," ujar Kombes Pol Surawan.

Saat ini, tutur Dirreskrimum Polda Jabar penyidik tengah melengkapi berkas perkara berkaitan dengan bukti-bukti pembunuhan. Penyidik akan menghitung kembali jumlah barang bukti yang telah diamankan untuk kemudian dikurasi.

"Berkas belum (dilimpahkan ke JPU). Kami sedang merapikan. Kami mengevaluasi lagi untuk barang bukti yang pernah diamankan penyidik. Besok kami keluarkan di sini (Polda Jabar). Kami hitung satu persatu yang berkaitan dengan TKP dan tersangka," tutur Dirreskrimum.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, kata Kombes Pol Surawan, juga bakal memeriksa barang bukti yang berada di Polres Subang. Nanti, barang bukti tersebut akan diperiksa kembali untuk memastikan apakah barang bukti tersebut berkaitan dengan pembunuhan atau tidak.

"Ada juga barbuk di Polres Subang akan kami gelar di sana. Kami cek kembali terkait saat penyitaan seperti apa. Kemudian terkait dengan peristiwa ini seperti apa. Kami akan ke Subang juga untuk mengambil barang bukti di sana," ucap Kombes Pol Surawan.

Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).

Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, sebagai tersangka didasarkan atas pengakuan Danu kepada penyidik. Karena itu, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat juga ditujukan kepada Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Pol Irjen Pol Syahardiantono. Sampai saat ini, keempat tersangka masih membatah melakukan dan terlibat pembunuhan terhadap Tuti dan Amel itu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut