get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Bebaskan 670 Demonstran Anarkistis di Bandung, Ini Alasannya

Polda Jabar Limpahkan 2 Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak ke Kejari Subang

Selasa, 06 Februari 2024 - 19:50:00 WIB
Polda Jabar Limpahkan 2 Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak ke Kejari Subang
Muhamad Ramdanu alias Danu dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)

BANDUNG, iNews.idPolda Jabar melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Selasa (6/2/2024). Kedua tersangka yakni, Yosef Hidayah dan M Ramdanu alias Danu.

Keduanya diduga telah membunuh ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel.

Selain berkas dan 2 tersangka, Ditreskrimum Polda Jabar juga menyerahkan 139 item barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara Yosef Hidayah dan Danu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Namun, berkas perkara tersangka Mimin, Arighi dan Abi masih dilengkapi oleh penyidik.

"Ya (Yosef dan Danu) diserahkan ke Kejari Subang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (6/2/2024).

Kombes Pol Surawan menyatakan, setelah penyerahan barang bukti dan tersangka Yosef dan Danu, selanjutnya penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersangka Mimin, Arighi, dan Abi. "Iya (melengkapi berkas perkara Mimin, Arighi, dan Abi)," ungkap dia.

Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dua berkas lengkap itu untuk tersangka Yosef Hidayah dan M Ramdanu alias Danu.

"Sementara ini masih dua (yang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar) untuk inisial Y dan R alias D. Dua berkas tersebut diserahkan ke Kejari Subang pada Selasa 6 Februari 2024. Rencananya, sidang perdana untuk keduanya akan berlangsung pekan depan," kata Kasipenkum Kejati Jabar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut