get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Kepulangan Reni Rahmawati Warga Sukabumi Korban TPPO, Ini Kata Dedi Mulyadi

Polda Jabar Limpahkan 2 Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak ke Kejari Subang

Selasa, 06 Februari 2024 - 19:50:00 WIB
Polda Jabar Limpahkan 2 Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak ke Kejari Subang
Muhamad Ramdanu alias Danu dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)

Diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amel di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Pembunuhan berencana tersebut terungkap 2023. Polisi menetapkan 5 tersangka, yaitu Yosef Hidayah (suami almarhumah Tuti dan ayah kandung Amel), Danu keponakan korban Tuti, Mimin istri kedua Yosef, Arighi (anak pertama Mimin) dan Abi (anak kedua Mimin).

Namun, sampai saat ini, Yosef, Mimin, Arighi dan Abi masih membantah terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah berada di lokasi saat kejadian terjadi.

Bahkan Mimin, Arighi dan Abi sempat mengajukan gugatan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri Bandung terkait penetapan status tersangka. Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan tersebut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut