Kejati Jabar Kembali Terima Pelimpahan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
BANDUNG, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar kembali menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dari penyidik Polda Jabar. Berkas kasus pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) itu sudah diperbaiki untuk melengkapi kekurangan unsur formil dan materil perkara.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, sudah menerima berkas perkara kasus Subang dari Polda Jabar, Senin (8/1/2024). Jaksa segera mempelajari berkas tersebut.
"Untuk berkas kasus Subang sudah diterima JPU Kejati Jabar kemarin Senin 8 Januari 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Selasa (9/1/2024).
Selama tujuh hari ke depan, ujar Nur Sricahyawijaya, kejaksaan akan mempelajari kembali beras itu untuk memastikan unsur formil dan materil telah dilengkapi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Termasuk apakah petunjuk jaksa sudah dilengkapi atau belum.
"Dalam waktu tujuh hari ke depan tim JPU akan mempelajari kembali terkait unsur formil dan materil yang dalam petunjuk Jaksa (P19) sudah terpenuhi atau belum," ujar Nur Sricahyawijaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik sudah menyerahkan kembali berkas perkara pembunuhan ibu dan anak seperti yang diminta kejaksaan. "Iya, kemarin diserahkan, sudah dilengkapi," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki