Update Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polda Jabar Perpanjang Penahanan Yosef

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) memperpanjang masa penahanan Yosef Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suharti (55) serta Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kabupaten Subang. Yosef kembali ditahan selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan masa penahanan kali ini merupakan yang keempat. Sebelumnya, Yosef telah 90 hari meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar sejak ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan berencana yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021.
"Saya terima beberapa hari lalu perpanjangan penahanan Pak Yosef selama 30 hari lagi. Sementara berkas dikirimkan ke Kejati Jabar. Tapi apakah berkas itu sudah P21 atau P19, kami belum tahu belum ada perkembangan," ujar Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/1/2023).
Rohman mengatakan, tim kuasa hukum meyakini kliennya, Yosef Hidaya, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia, tidak bersalah. Mereka korban fitnah tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu.
"Kami meyakini. Saya sudah baca langsung visum bahwa Danu berbohong soal luka yang katanya akibat senjata tajam golok. Itu bohong besar. Visumnya itu luka karena kekerasan benda tumpul," ujar Rohman.
Rohman menuturkan, per tanggal 15 Januari 2024, Yosef telah 90 hari ditahan. Artinya, dengan perpanjangan perpanjangan 30 hari, merupakan bulan keempat.
Saat ini, tim kuasa hukum melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan. Kalau sampai terjadi P21, dia memahami arah penyidikan Polda Jabar sidah sampai ke mana.
Editor: Donald Karouw