get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka sejak 2024, Eks Bos Pinjol Investree Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar 

Update Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polda Jabar Perpanjang Penahanan Yosef

Rabu, 17 Januari 2024 - 15:21:00 WIB
Update Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polda Jabar Perpanjang Penahanan Yosef
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi tersangka pembunuh ibu-anak di Subang. (FOTO: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) memperpanjang masa penahanan Yosef Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suharti (55) serta Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kabupaten Subang. Yosef kembali ditahan selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan masa penahanan kali ini merupakan yang keempat. Sebelumnya, Yosef telah 90 hari meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar sejak ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan berencana yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021.

"Saya terima beberapa hari lalu perpanjangan penahanan Pak Yosef selama 30 hari lagi. Sementara berkas dikirimkan ke Kejati Jabar. Tapi apakah berkas itu sudah P21 atau P19, kami belum tahu belum ada perkembangan," ujar Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/1/2023).

Rohman mengatakan, tim kuasa hukum meyakini kliennya, Yosef Hidaya, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia, tidak bersalah. Mereka korban fitnah tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu. 

"Kami meyakini. Saya sudah baca langsung visum bahwa Danu berbohong soal luka yang katanya akibat senjata tajam golok. Itu bohong besar. Visumnya itu luka karena kekerasan benda tumpul," ujar Rohman. 

Rohman menuturkan, per tanggal 15 Januari 2024, Yosef telah 90 hari ditahan. Artinya, dengan perpanjangan perpanjangan 30 hari, merupakan bulan keempat.

Saat ini, tim kuasa hukum melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan. Kalau sampai terjadi P21, dia memahami arah penyidikan Polda Jabar sidah sampai ke mana.

Menurutnya, tujuan mengajukan praperadilan bukan sekadar membatalkan status tersangka sebab hal itu kecil kemungkinannya. Tujuan utamanya yakni membuka isi keterangan Danu saat menjadi saksi agar tersangka Yoris dan lainnya membaca. 

"Ada dua visum dari Sartika Asih dan dr Hasrty (ahli forensik Polri Dr dr Sumy Hastry Purwanti SpF). Bahkan Danu divisum ada luka di badannya, di dada dapat dikatakan ada luka cakar," kata Rohman.

Soal praperadilan Mimin, Arigi dan Abi ditolak, Rohman mengaku sangat kecewa. Mereka semula berharap penetapan tersangka dibatalkan. Tetapi pertimbangan hakim seolah-olah tidak menguji kualitas keterangan, tapi kuantitas jumlah saksi.

"Penetapan Yosef, Mimin, Arighi dan Abi hanya berdasarkan pengakuan Danu. Sampai hari ini, Polda Jabar memeriksa beberapa saksi, tidak ada yang mendengar, melihat dan menyaksikan di TKP. Kecuali Danu," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut