Polda Jabar: Kasus RS Ummi Pidana Murni, Ini Aturannya
Senin, 30 November 2020 - 14:30:00 WIB
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan bahwa dugaan manajemen RS Ummi yang berupaya menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah Covid-19 seperti yang tercantum dalam laporan sebagai delik pidana murni.
"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya, yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," kata Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Editor: Agus Warsudi