Polda Jabar: Kasus RS Ummi Pidana Murni, Ini Aturannya
BANDUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengusut dugaan menghalang-halangi penanganan Covid-19 yang dilakukan RS Ummi. Kepolisian menilai hal itu sebagai tindakan pidana murni.
Pasalnya, tindakan mengalang-halangi penanggulangan pandemi Covid-19 merupakan pelanggaran terhadap undang-undang terkait kesehatan dan wabah penyakit menular.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, salah satu aturan yang dilanggar tersebut, yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi:
1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Editor: Agus Warsudi