get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Jabar: Kabar Habib Rizieq Kabur dari RS Ummi Bukan Poin Penting

Kapolda Jabar Tegaskan Tes Swab Ulang Habib Rizieq Perintah Undang-Undang Kesehatan

Senin, 30 November 2020 - 11:00:00 WIB
Kapolda Jabar Tegaskan Tes Swab Ulang Habib Rizieq Perintah Undang-Undang Kesehatan
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri. (Foto: Agus Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan tes swab terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merupakan perintah undang-undang. Hal itu mengacu kepada Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan.

Pernyataan itu disampaikan Dofiri menyikapi tes swab yang dilakukan Habib Rizieq secara diam-diam dan penolakan tes swab ulang oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor yang akhirnya berujung polemik.

Irjen Pol Ahmad Dofiri mengataakan, hak privasi yang menjadi alasan penolakan swab tes ulang Habib Rizieq diatur oleh undang-undang. Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya.

"Tapi kita lihat di ayat duanya, hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa? Lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat," kata Kapolda Jabar di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut