Pilkades Serentak di KBB Dinilai Rawan Konflik, 800 Personel Polri-TNI Dikerahkan
Sabtu, 27 November 2021 - 13:53:00 WIB
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB Rambey Solihin mengatakan, aturan Pilkades Serentak di 41 diatur dalam Perbub Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pilkades.
"Total ada 170 calon kepala desa yang bersaing di 41 desa, jika ada aturan yang dilanggar maka sanksinya bisa berupa teguran lisan, tertulis, peringatan satu, peringatan dua, dan terakhir diskualifikasi," kata Rambey Solihin.
Editor: Agus Warsudi