Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Abdul Rozaq Muslim di DPRD Jabar
Seperti diketahui, KPK Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp8,5 miliar.
"ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).
KPK langsung menahan Abdul Rozak di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November hingga 5 Desember 2020.
Abdul Rozaq Muslim ditetapkan tersangka dugaan penerima suap dari Carsa, seorang pengusaha yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Carsa juga terbukti bersalah menyuap Bupati Indramayu Supendi yang juga divonis bersalah.
Editor: Agus Warsudi