Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Abdul Rozaq Muslim di DPRD Jabar
BANDUNG, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) menggeledah ruang kerja tersangka Abdul Rozaq Muslim di DPRD Jawa Barat terkait kasus korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Indramayu, Kamis (3/12/2020). Dari ruang kerja Abdul Rozaq Muslim, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen.
Pantauan di lokasi para penyidik KPK tampak mengenakan rompi warna krem bertuliskan KPK di bagian punggung dan dada. Mereka memasuki salah satu ruangan Sekretariat DPRD Jabar dan ruangan Fraksi Golkar DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Tak ada keterangan apapun dari para penyidik KPK tersebut. Seusai melakukan penggeledahan, mereka keluar dari ruangan dengan membawa sejumlah dokumen.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja tersangak Abdul Rozaq Muslim di DPRD Jabar.
"(penggeledahan itu terkait) kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD Provinsi Jabar," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).
Ali mengemukakan dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen. Adapun dokumen yang ditemukan yakni terkait penganggaran Banprov Jabar tahun anggaran 2019.
"Sejumlah dokumen antara lain terkait penganggaran Banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri.
Ali menuturkankan dokumen tersebut akan dibawa oleh penyidik. Dokumen nantinya akan dianalisa untuk melakukan penyidikan kasus korupsi itu. Seluruh dokumen akan dianalisa dan akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Seperti diketahui, KPK Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp8,5 miliar.
"ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).
KPK langsung menahan Abdul Rozak di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November hingga 5 Desember 2020.
Abdul Rozaq Muslim ditetapkan tersangka dugaan penerima suap dari Carsa, seorang pengusaha yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Carsa juga terbukti bersalah menyuap Bupati Indramayu Supendi yang juga divonis bersalah.
Pada persidangan kasus Supendi dan Carsa, Rozaq juga sempat dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, dia mengklarifikasi soal penerimaan uang Selain Supendi, Carsa, dan Abdul Rozaq Muslim, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono terbagai terdakwa dalam kasus ini. Terdapat tujuh proyek dengan nilai sekitar Rp15 miliar. KPK juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah dari para tersangka
Dalam persidangan Rabu (5/2/2020), dari dakwaan senilai Rp8,5 miliar, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK membuktikan penerimaan uang Rp1,6 miliar. Saat itu, Rozaq mengaku ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan terebut, Carsa meminta bantuan anggaran bantuan provinsi (banprov) untuk Pemkab Indramayu.
"Dia menawarkan kalau proyek sukses dan ada rejeki. Dia mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta," kata Rozaq di persidangan.
Editor: Agus Warsudi