get app
inews
Aa Text
Read Next : Didampingi Pengacara, Tersangka Pengendara Minibus Tabrak Angkot di Sukabumi Jalani Pemeriksaan

Pengemudi Xpander Berupaya Selesaikan Laka Maut di Cibeureum Sukabumi secara Kekeluargaan

Jumat, 07 Oktober 2022 - 10:42:00 WIB
Pengemudi Xpander Berupaya Selesaikan Laka Maut di Cibeureum Sukabumi secara Kekeluargaan
Jawalmen Girsang saat mendampingi kliennya, EH (71), diperiksa penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota terkait kasus kecelakaan maut di Cibeureum. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Jawalmen Girsang, pengacara EH, sopir Mitsubishi Xpander, akan ajukan restorative justice atau keadilan restoratif, menyelesaian perkara secara kekeluargaan atas kasus kecelakaan (laka) lalu lintas maut yang merenggut 3 korban jiwa di Cibeureum, Kota Sukabumi. EH, nenek 71 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut itu.  

Upaya itu disampaikan Jawalmen Girsang saat ditemui di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Jalan Kabandungan, Kelurahan Sahabat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Kamis (7/10/2022) di sela mendampingi kliennya diperiksa penyidik.

Jawalmen Girsang mengatakan, restorative justice atau keadilan restoratif legal dan berpayung hukum Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2021 tentang mengatur restorative justice serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 yang isinya bahwa tidak semua perkara harus sampai ke pengadilan. 

"Tujuannya adalah merestorasi, mengembalikan keadaan seperti semula. Azas peradilan kita adalah sederhana cepat dan biaya ringan. Terus terang mengenai ditahan (atau) tidak ditahan, seandainya pun ini berlanjut, saya pikir tanpa juga diadakan hukuman atau vonis ini sudah pasti jera. Artinya (tersangka) tidak mungkin mengulangi," kata Jawalmen Girsang kepada MNC Portal Indonesia (MPI). 

Dengan kata lain, ujar Jawalmen Girsang, keluarga dari tersangka EH tidak akan memberikan izin kepada tersangka membawa kendaraan dan harus disediakan sopir ketika akan bepergian menggunakan kendaraan. Hal tersebut juga beralasan karena di usianya yang sudah tua, seharusnya EH tidak mengendarai mobil sendiri. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut