Pengemudi Xpander Berupaya Selesaikan Laka Maut di Cibeureum Sukabumi secara Kekeluargaan
SUKABUMI, iNews.id - Jawalmen Girsang, pengacara EH, sopir Mitsubishi Xpander, akan ajukan restorative justice atau keadilan restoratif, menyelesaian perkara secara kekeluargaan atas kasus kecelakaan (laka) lalu lintas maut yang merenggut 3 korban jiwa di Cibeureum, Kota Sukabumi. EH, nenek 71 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut itu.
Upaya itu disampaikan Jawalmen Girsang saat ditemui di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Jalan Kabandungan, Kelurahan Sahabat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Kamis (7/10/2022) di sela mendampingi kliennya diperiksa penyidik.
Jawalmen Girsang mengatakan, restorative justice atau keadilan restoratif legal dan berpayung hukum Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2021 tentang mengatur restorative justice serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 yang isinya bahwa tidak semua perkara harus sampai ke pengadilan.
"Tujuannya adalah merestorasi, mengembalikan keadaan seperti semula. Azas peradilan kita adalah sederhana cepat dan biaya ringan. Terus terang mengenai ditahan (atau) tidak ditahan, seandainya pun ini berlanjut, saya pikir tanpa juga diadakan hukuman atau vonis ini sudah pasti jera. Artinya (tersangka) tidak mungkin mengulangi," kata Jawalmen Girsang kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Dengan kata lain, ujar Jawalmen Girsang, keluarga dari tersangka EH tidak akan memberikan izin kepada tersangka membawa kendaraan dan harus disediakan sopir ketika akan bepergian menggunakan kendaraan. Hal tersebut juga beralasan karena di usianya yang sudah tua, seharusnya EH tidak mengendarai mobil sendiri.
Saat disinggung bentuk tanggung jawab tersangka EH kepada keluarga korban, Jawalmen Girsang menyatakan, tiga ahli waris keluarga korban sudah sangat setuju dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, termasuk dua warung sudah perbaiki dan angkot yang rusak sudah diganti bahkan lebih bagus dari semula.
"Jadi artinya para korban khususnya korban meninggal dunia tiga orang itu dengan ahli warisnya dan keluarga sudah ok-ok saja, tidak ada masalah lagi. Kesepakatan tertulis sudah kami serahkan semua terhadap penyidik aslinya, fotokopinya ada di kami. Itulah salah satu dasar untuk mencapai harapan kami, yaitu, restorative justice," ujar Girsang.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat mengatakan setiap pengacara atau setiap yang diduga melakukan perbuatan pidana berhak mengajukan upaya apa pun dalam hukum termasuk restorative justice.
"Mau apa pun itu bahkan mungkin RJ (restorative justice), namun itu kembali lagi ke hasil penyidikan kami. Nanti apakah hal tersebut bisa kami lakukan (restorative justice) ataukah proses penyidikan tetap akan kami lanjutkan sesuai dengan prosedur yang ada. Tetap kami pertimbangkan. Perkembangan selanjutnya koordinasi dengan kejaksaan di Kabupaten Sukabumi tentunya," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang tewas dan tiga lainnya luka ringan akibat minibus Mitsubishi Xpander berpelat nomor polisi (nopol) F 1349 OJ yang dikemudikan Elizabeth Hoo menabrak angkutan kota (angkot) jurusan Sukaraja di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Kamis (22/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Satu korban meninggal di lokasi kejadian dan dua lainnya saat berada di rumah sakit. Tiga orang yang meninggal dunia adalah pengemudi angkot yang bernama Hapid Mulyana (54) warga Kampung Cimuncang RT 03/06, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Korban meninggal kedua seorang pedagang cakwe Didin (50) warga Kampung Padakati RT 02/01, Desa Tegalega, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur yang tertabrak dan tertimpa angkot setelah berbenturan keras dengan minibus Mitsubishi Xpander.
Korban ketiga yang meninggal, belum teridentifikasi oleh petugas dikarenakan tidak ditemukan kartu identitas di pakaian korban. Untuk tiga korban yang mengalami luka ringan, pertama sopir minibus Mitsubishi Expander seorang perempuan bernama Elizabeth Hoo.
"Lalu yang kedua, Heri Irawan (38) pemilik toko yang tertabrak angkot, dan Hendra (45) pemilik toko yang ditabrak minibus Mitsubishi Xpander," tutur Kanit Gakkum Satalntas Polres Sukabumi.
Kecelakaan maut ini terekam kamera CCTV. Dalam video CCTV terlihat, sebelum kecelakaan terjadi tampak minibus Xpander melaju sangat kencang saat keluar dari Kompleks Perumahan Pesona Cibeureum Permai.
Minibus Xpander yang dikendarai Elizabeth Hoo menabrak angkot jurusan Pasar Pelita-Terminal Sukaraja berwarna merah jambu atau pink. Akibatnya, angkot terguling dan menimpa pedagang cakwe yang sedang duduk di depan sebuah toko. Sedangkan Xpander berhenti setelah menabrak toko.
Editor: Agus Warsudi