Nenek 71 Tahun Sopir Xpander Tersangka Kecelakaan Maut di Cibeureum Sukabumi Diperiksa

SUKABUMI, iNews.id - EH, nenek 71 tahun, sopir Mitsubishi Xpander, diperiksa sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di Cibeureum, Kota Sukabumi. Tersangka diperiksa di kantor Unit Penegak Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Sukabumi Kota, Kamis (6/10/2022).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan dengan meminta keterangan atau berita acara terhadap EH (71) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tadi pagi, pukul 10.00 WIB, memulai pemeriksaan dan hingga saat ini masih terus berlangsung. Sekarang sedang istirahat sejenak untuk memberikan kesempatan kepada tersangka makan siang dan lainnya," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Ipda Jajat Munajat menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut, petugas masih melakukan interogasi guna mencari tahu penyebab dari kecelakaan tersebut. Apakah human error atau kelalaian manusia atau ada hal-hal lain yang mengakibatkan kecelakaan itu terjadi.
Editor: Agus Warsudi